Peraturan dan hukum mengenai judi casino online di Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan belakangan ini. Dengan semakin maraknya permainan judi online, pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam dalam mengatur aktivitas perjudian ini.
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, praktik perjudian secara online dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 yang menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan perjudian secara online dapat dikenakan hukuman pidana.
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Saldi Isra, “Perjudian online merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah perlu memberlakukan sanksi yang tegas terhadap para pelaku judi online agar dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.”
Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas terkait dengan perjudian online, masih banyak situs judi casino online yang beroperasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online masih belum optimal.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga saat ini sudah ada puluhan situs judi casino online yang telah diblokir oleh pemerintah. Meskipun demikian, masih banyak situs yang berhasil lolos dari sensor dan tetap beroperasi di Indonesia.
Dalam hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Tri Rismaharini, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas praktik perjudian online. “Kita harus bersatu dalam memerangi perjudian online agar dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dengan adanya peraturan dan hukum yang mengatur tentang judi casino online di Indonesia, diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. Namun, tentu saja penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga merupakan kunci utama dalam memberantas perjudian online di Indonesia.